INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Area bersama 3 Pilar dan Instansi terkait, melaksanakan pembagian masker, serta penindakan, teguran dan himbauan juga sosialisasi PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021). Kegiatan ini mengacu pada Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kapolsek Medan Area lakukan himbauan PPKM level 4 kepada pelaku usaha warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintas di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH.MH, didampingi Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono, SH, Kasi Humas Aiptu Hery dan Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi serta Tiga Pilar Kelurahan Tegal Sari 3.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, dalam pelaksanaan ini, seluruh jajaran yang ikut serta telah membagikan masker kepada warga, dan pengguna jalan, dengan harapan bersama-sama untuk mengikuti protokoler kesehatan demi untuk memutus penyebaran Covid 19.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi PPKM level 4 tersebut, telah dibagikan sebanyak 4 Kotak (200 helai) masker serta memberi himbauan protokol kesehatan dan teguran serta penindakan dan Sosialisasi kepada pelaku usaha warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area yang tetap beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4", tandasnya. (Red)