Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Pematangsiantar) - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.


Awalnya, pada hari Kamis (28/10/2021), lalu, pukul 12.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu lagi di Mopen Sinar Beringin yang akan melintas di jalan Nagatujuh Pematangsiantar. Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan.


Dan saat berada di jalan Nagatujuh, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, personil Sat Narkoba memberhentikan mopen yang sesuai dengan informasi yang didapatkan. Dari dalam mopen itu, ditangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Sukardi (42) dan Syahputra (21), masing – masing warga Siantar Martoba.


Saat digeledah petugas, dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.20 gram dan uang Rp.20.000.


Dan dari kantong celana depan sebelah kanan Syahputra, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.20 gram. Tidak hanya itu, dari dashboard mopen juga ditemukan 1 unit Hp.


Dan saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku kalau sabu itu dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi, warga jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


Kemudian personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan.


Dan sekira pukul 13.00 WIB, Pandi (29) diamankan petugas dari dalam rumahnya dan dari tangannya, ditemukan 1 unit Hp dan  dari kantong celana belakangnya, ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000. Kemudian pelaku Pandi diminta untuk menunjukkan narkotika jenis sabu.


Dia akhirnya memperlihatkan dari rak di ruangan dapur rumah berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.20 gram. Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penangkapan ketiga pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (30/10/2021). (Red)

Leave A Reply