Pematangsiantar, IK - Polres Kota Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Steven Theodore (32) yang tewas mengenaskan setelah dianiaya pelaku Ali alias Ali Ketet (50), Jumat (1/4/22) pukul 10. 00 Wib. Rekontruksi tersebut berlangsung di belakang rumah korban di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwi Kora, Kota Pematangsiantar.
Pembunuhan terhadap korban terjadi Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 07.30 WIB lalu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata. Sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Adegan dalam rekonstruksi diperagakan oleh saksi dan tersangka. Keseluruhannya ada 11 adegan.
Adegan pertama, pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, korban keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam BK 3890 WAI dan mengenakan helm MAZ biru. Korban pergi membeli sarapan. Hal ini sesuai keterangan istri korban, Ivani Kooswara dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Tak berapa lama, sekitar pukul 07.15 WIB, korban kembali, tetap melalui gang tersebut. Ternyata, korban diikuti seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Ali. Pria itu mengikuti korban dari arah 1 meter dan membawa sepotong besi yang ujungnya bengkok.
Kemudian, korban memarkirkan sepedamotor di gang tepat di pintu belakang rumahnya. Lalu, korban dan Ali saling mendekat dan terjadilah pertengkaran antara keduanya.
Selanjutnya, Ali memukul korban menggunakan besi yang dibawanya. Saat pukulan pertama dan kedua, korban sempat menangkis dengan tangannya.
Lalu korban membuka helm dan menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat. Tak hanya itu, korban melemparkan helm miliknya ke arah tersangka. Namun lemparannya meleset.
Ali yang emosi memukulkan potongan besi dan mengenai wajah kanan korban. Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi telungkup.
Setelah korban jatuh, Ali kembali memukul korban dengan tongkat besi sebanyak 8 kali. Pukulannya mengenai bagian belakang kepala korban dan berdarah. Setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut.
Beberapa saat kemudian, saksi Jhonsin alias Asin keluar dari rumah melalui pintu belakang. Ia melihat ada helm tergeletak dan seorang lelaki terkapar bersimbah darah.
Saksi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu. Ia pun bangkit dan mengetuk pintu belakang rumah korban. Keluarlah istri korban, Ivani Kooswara.
Saksi Jhonsin alias Asin memberitahu Ivani bahwa suaminya tergeletak bersimbah darah. Segera, Ivani mendatangi korban dan mencoba mengangkat suaminya itu. Tetapi ia tidak sanggup.
Ivani pun menghubungi saksi Filbert Kooswara dengan menggunakan handphone. Kemudian Filbert datang dengan mengemudikan mobil.
Filbert, Jhonsin, dan Ivani mengangkat korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat di rumah sakit.
Tersangka Ali dijerat Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi turut dihadiri Kasipidum Kejari Pematangsiantar J Tarigan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince, dan istri korban Ivani Kooswara. Juga pengacara Besar Banjarnahor SH. (Rn)